Terjadinya perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahapan ialah sebagai berikut:
- Negosiasi atau perundingan
- Penandatanganan
- Ratifikasi
Pembahasan:
Tahapan suatu perjanjian internasional diawali dengan negosiasi, biasanya didahului oleh suatu langkah pihak yang bermaksud untuk membuat suatu perjanjian internasional, atau dalam istilah diplomasi dikenal dengan lobbying. Lobi bisa formal atau informal. Setelah teks diadopsi selama fase negosiasi, fase berikutnya dari perjanjian internasional adalah ratifikasi teks yang diterima dari para perunding. Ratifikasi adalah perbuatan hukum untuk membuat suatu perjanjian internasional. Akan tetapi, dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi tidak selalu diperlukan bagi suatu perjanjian internasional untuk mengikat suatu negara.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang perjanjian internasional: https://brainly.co.id/tugas/5526473
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]