PPKn Proses terjadinya perjanjian internasional dibagi dalam tiga tahap yaitu

Proses terjadinya perjanjian internasional dibagi dalam tiga tahap yaitu

Terjadinya perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahapan ialah sebagai berikut:

  1. Negosiasi atau perundingan
  2. Penandatanganan
  3. Ratifikasi

Pembahasan:

Tahapan suatu perjanjian internasional diawali dengan negosiasi, biasanya didahului oleh suatu langkah pihak yang bermaksud untuk membuat suatu perjanjian internasional, atau dalam istilah diplomasi dikenal dengan lobbying. Lobi bisa formal atau informal. Setelah teks diadopsi selama fase negosiasi, fase berikutnya dari perjanjian internasional adalah ratifikasi teks yang  diterima dari para perunding. Ratifikasi adalah perbuatan hukum untuk membuat suatu perjanjian internasional. Akan tetapi, dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi tidak selalu diperlukan bagi suatu perjanjian internasional untuk mengikat  suatu negara.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang perjanjian internasional: https://brainly.co.id/tugas/5526473

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

[answer.2.content]